TATA TERTIB RUKUN TETANGGA
1. Warga wajib
berpartisipasi dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban dan kerukunan
bersama Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) No.09 Tahun 2011 Bagian Kedua
Tentang Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga Dan Rukun Warga Pasal 15 Butir ke 2 (b)
2. Warga wajib membayar
Iuran Wajib Bulanan sebagai dana pemasukan Kas RT yang di peruntukan segala
kegiatan termasuk untuk bidang keamanan. Warga yang keberatan membayar Iuran
Wajib, tidak mendapat hak pelayanan Administrasi RT seperti Pembuatan Surat
Pengantar, Surat Keterangan, Keamanan, dan sebagainnya.
3. Warga wajib membayar
setiap Iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan
kenyamanan lingkungan, tanpa terkecuali (Pemilik/Penyewa) yang akan di pungut
oleh bendahara RT.
4. Warga yang memiliki rumah
yang disewakan kepada orang lain wajib melaporkan dan atau memberitahukan
kepada Ketua RT termasuk data keluarganya secara berkala apabila menerima
penyewa baru. Atau warga pindahan dari luar RT yang ada di Perumahan Griya PMI
Asri .
5. Warga yang menerima tamu,
kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, harap melapor
kepada pengurus RT sebelum 1 X 24 Jam. Atau ketua RT tidak bertanggung jawab
jika ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi.
6. Kerja bakti atau Gotong
Royong warga RT dilaksanakan atas usul warga, dan pelaksanaannya diusahakan
pada hari minggu, mulai jam 07.00 Wib. Bagi yang berhalangan hadir ( Kecuali
sakit atau di luar Kota ), diharapkan dapat memberi partisipasi lain dalam
bentuk lain, dan melaporkan pada Bendahara RT.
7. Semua Warga dilarang
keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di lingkungan
Perumahan Griya PMI Asri untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum seperti:
transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, perbuatan asusila dan tindakan
Kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan langsung diserahkan pada pihak
yang berwajib.
8. Warga yang memiliki kegiatan usaha
dilingkungan RT diwajibkan memiliki Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari
beberapa tetangga dekat Serta membuat SKU (Surat
Keterangan Usaha) ke Tingkat Kelurahan.
9. Warga yang memiliki usaha permainan anak-anak yang bersifat
dapat mengganggu perkembangan anak sekolah maka diberikan waktu operasi
maksimal pada pukul 20.00 WIB ( jam 8 Malam ). Apabila terjadi pelanggaran maka
akan diberi sanksi peringatan.
10. Warga berhak menolak segala bentuk
sumbangan dalam bentuk apapun tanpa adanya izin ketua RT/RW setempat.
11. Warga dilarang berbuat anarkis dengan
membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat mengganggu
kerukunan dilingkungan bermasyarakat terutama di Perumahan Griya PMI Asri.
12. Warga wajib untuk berperan aktif dalam
masalah social kemasyarakatan, saling tolong menolong sesame warga di saat ada
yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
13. Bahwa apabila ada hal-hal lain yang belum
diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan Perumahan Griya PMI Asri
dan tokoh masyarakat di lingkungan tersebut untuk menjadi aturan tambahan dalam
tata tertib warga
14. Warga wajib menjaga ketertiban dan
kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut :
A. Untuk kegiatan Sosial keagamaan diperkenankan
s/d jam 24.00 WIB dan sepengetahuan tetangga.
B. Warga yang akam mempunyai
hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan, wajib
melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramainan secara tertulis dari RT
sampai dengan kelurahan
C. Untuk menjaga keamanan dan keindahan
lingkungan , setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya atau
memberikan lampu penerangan diluar rumah.
D. Apabila ada pelanggaran maka akan dikenakan
sanksi berupa peringatan keras
E. Setiap warga diwajibkan
untuk membersihkan pekarangan dan selokan di area rumah masing-masing tanpa
terkecuali (pemilik/penyewa).
Demikian Tata Tertib ini kami buat semoga bisa
di jalankan sebagaimana mestinya dan dapat di dukung oleh seluruh warga Griya
PMI Asri beserta jajaran Pengurus RT masing-masing yang ada di Perumahan Griya
PMI Asri .
Cikahuripan , 01 Febuari 2026
Yadino
0 Komentar