ANGGARAN DASAR
RUKUN WARGA 014, DESA CIKAHURIPAN
KECAMATAN KLAPANUNGGAL – BOGOR
KECAMATAN KLAPANUNGGAL – BOGOR
PENGANTAR
Dengan menyadari betapa pentingnya
kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan
masyarakat, maka kita berkewajiban untuk mengembangkan dan meningkatkan
kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita
pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan di atas, kami
Rukun Warga 014, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten
Bogor, berhimpun dalam satu wadah organisasi RW dengan Anggaran Dasar
sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Rukun Warga 014, yang didalam nya telah terbentuk organisasi tingkat RT, Terdiri dari RT 01 s/d RT 04
Pasal 2
Waktu dan Tempat
RW 014 dibentuk kurang lebih pada tahun
2010 dan berkedudukan di Perumahan Griya PMI Asri Desa Cikahuripan,
Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Azas & Dasar
Organisasi RW 014 berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
Sifat
RW 014 merupakan organisasi sosial
kemasyarakatan yang Amanah, Terbuka, Bertanggungjawab yang bersifat
kekeluargaan, kebersamaan, keguyuban, musyawarah dan mufakat. sehingga
tercipta WARGA yang “Religius dan Harmonis“.
Pasal 5
Tujuan
RW 014 bertujuan untuk meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan kenyamanan
lingkungan, meningkatkan kekompakan dan keguyuban warga, mengembangkan
potensi generasi muda dan Olahraga, mengembangkan kegiatan sosial
kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka RW 014 melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
- Mengadakan pertemuan berkala
- Melaksanakan pengamanan lingkungan dengan sistem keamanan terpadu
- Melakukan kerja bakti di lingkungan RW 014
- Melaksanakan kegiatan yang bersifat keguyupan, misal : berkunjung ke warga sakit, ta’ziah duka, dll
- Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna atau Remaja masjid Serta Membina dan mengembangkan Potensi Olahraga
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup
- Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga
- Melakukan kegiatan – kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN PENGURUS TINGKAT RW
Pasal 7
1) Anggota RW 014 adalah setiap orang ( Warga RW 014) yang telah dipilih oleh ketua yang sudah disahkan
2) Ketentuan mengenai syarat keanggotaan RW 014 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Kekuasaan Organisasi
Kekuasaan tertinggi organisasi RW
terdapat pada rapat Pengurus RW 014 yang di hadiri oleh seluruh pengurus
RW bersama ketua RT dan serta Organisasi yg ada dilingkungan RW 014
Pasal 9
Kepengurusan
Kepengurusan organisasi RW 014 diatur pada Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 10
Tugas Pengurus
Pengurus bertugas melaksanakan amanah
warga melalui program kerja yang telah disyahkan seperti yang diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT- RAPAT PENGURUS
Pasal 11
Musyawarah dilaksanakan setiap bulan
sekali atau plg lama 3 bln sekali dalam acara silaturrahim pengurus
warga di lingkungan RW 014 untuk menyampaikan informasi2 atau aspirasi
yang timbul dari warga serta untuk evaluasi dan tindak lanjut program
kerja RW dan RT.
Pasal 12
Rapat pengurus dalam hal pasal 12 memiliki sifat mengikat seluruh RT di Wilayah RW 014.
Pasal 13
Pengambilan keputusan dalam musyawarah
dan rapat yang tersebut dalam BAB VI sedapat mungkin diupayakan melalui
mufakat Pengurus RW dan Ketua RT sebagai perwakilan warga
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan RW 014 diperoleh dari :
- Iuran Bulanan warga RT 01 s/d RT 05
- Partisipasi atau swadaya masyarakat
- Iuran pemilik usaha
- Iuran jual beli rumah di wilayah RW 014
- Donatur
- Sumber lain yang sah
Pasal 15
Besarnya uang iuran/pemasukan lain
ditetapkan oleh rapat pengurus yang disetujui oleh Pengurus dan seluruh
ketua RT dilingkungan RW 014
Pasal 16
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk
membiayai seluruh pelaksanaan program kerja RW 014 dengan mengacu pada
anggaran yang berlaku
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Hal – hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga RW 014.
BAB IX
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 18
Demi azas pemerataan tanggung jawab,
keadilan dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh warga untuk
turut serta di dalam mengelolah dan mengurus lingkungannya, maka masa
jabatan Ketua RW adalah 5 (Lima) tahun dan Ketua RT adalah 3 (Tiga)
tahun, dihitung dari tanggal dipilihnya/ditetapkannya sebagai Ketua RW
atau Ketua RT.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah tangga ditetapkan oleh rapat Pengurus RW yang dihadiri oleh
seluruh ketua RT atau perwakilanya.
Perubahan AD dan ART dianggap sah apabila dihadiri lebih dari ½ jumlah Pengurus / warga yang diundang.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
Hal – hal yang belum diatur dalam AD dan ART akan diatur di kemudian hari menyesuiakan dengan situasi kondisi lingkungan RW 014
Ditetapkan di : Perumahan Griya PMI Asri, Desa. Cikahuripan, Kec. Klapanunggal , Bogor
Pada tanggal : 8 Juni 2013
HORMAT KAMI
YADINO
KETUA RW 014
0 Komentar